PALU, HAWA.ID – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah turun tangan menyikapi keluhan warga terkait krisis air bersih di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Petobo, Palu. Warga mengaku makin terbebani dengan sulitnya akses air bersih di wilayah yang terdampak bencana likuifaksi 2018 silam.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila H. Ali memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Baruga Lantai II DPRD Sulteng, Selasa (20/5/2025). Rapat ini menghadirkan Wali Kota Palu, serta instansi teknis seperti Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptakarya-SDA). Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, PDAM Kota Palu, dan Forum Korban Likuifaksi Petobo.
Anggota Komisi III seperti Ir Musliman MM, Fery Budi Utomo, Alfiani Sallata, dan Marten Tibe turut angkat suara. Mereka mendesak BPPW Sulteng segera menuntaskan permasalahan krisis air ini tanpa menunda-nunda lagi.
“Tidak perlu ada tahapan tambahan yang justru memperparah penderitaan warga,” tegas Musliman.
Fery Budi Utomo menilai BPPW terlalu berlarut-larut dan selalu berdalih soal tahapan teknis. “Warga sudah lama menderita. Masalah air ini sangat urgen,” ujarnya.
BPPW Akan Menyerahkan Infrastruktir Air Bersih ke Pemkot
Setelah perdebatan panjang, seluruh pihak menyepakati bahwa BPPW akan menyerahkan operasional infrastruktur air bersih di Huntap Petobo. Termasuk jaringan mesin, sambungan rumah, rumah pompa, dan reservoir—kepada Pemerintah Kota Palu paling lambat 2 Mei 2025. IInfrastruktur tersebut sebelumnya masih dioperasikan dari Desa Oloboju, Kabupaten Sigi
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa BPPW tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan seluruh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Huntap Petobo hingga 24 September 2025.
“BPPW tetap memegang tanggung jawab pemeliharaan, meskipun mereka sudah menyerahkan operasional kepada Pemkot,” ujar Arnila.
Terkait sambungan ilegal (tapping liar) di jaringan distribusi SPAM, BPPW akan bekerja sama dengan Forum Warga Korban Likuifaksi dan pihak Kelurahan Petobo untuk melakukan penertiban. Setelah air bersih mengalir normal, ketiga pihak akan melakukan penertiban secara menyeluruh hingga batas waktu pemeliharaan berakhir.
Usai rapat, perwakilan forum warga menyatakan lega atas hasil kesepakatan, namun tetap meminta Komisi III DPRD Sulteng untuk terus memantau komitmen semua pihak yang terlibat.LIA