YOGYAKARTA, HAWA.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10/2025).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, bersama Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla, ST, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, SE., M.Si, di kantor BPKAD DIY.

Dalam kesempatan itu, Yus Mangun menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mempelajari sistem pengelolaan aset di Provinsi DIY, mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan aset bukan hanya sebatas pencatatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yus Mangun.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel menjadi perhatian penting DPRD Sulteng, mengingat hasil pemeriksaan BPK masih menekankan perlunya penataan administrasi aset daerah.

Sementara itu, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), setiap daerah kini dituntut untuk mampu mengoptimalkan potensi aset sebagai sumber peningkatan PAD.

“Kami di DIY diarahkan untuk mengoptimalkan aset, antara lain melalui kerja sama dengan pihak swasta dengan sistem bagi hasil, atau menyewakan aset strategis kepada pihak ketiga,” terangnya.

Menjawab pertanyaan Ronald Gulla mengenai sistem digital yang digunakan, Zulaifatun mengungkapkan bahwa pengelolaan aset di DIY telah didukung oleh aplikasi buatan lokal yang mencakup seluruh proses pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

“Sistem ini kami kembangkan dengan melibatkan pihak ketiga dari lokal, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah,” jelasnya.

Terkait penilaian aset tanah dan bangunan, Zulaifatun menerangkan bahwa nilai perolehan tidak dapat diubah. Namun dalam pemanfaatannya, pihaknya menggunakan harga pasar terkini karena belum ada regulasi yang mengatur perubahan nilai aset.

Ia juga menambahkan, pihaknya rutin melakukan rekonsiliasi data setiap tiga bulan untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi aset daerah.

Ronald Gulla menilai, BPKAD DIY memiliki komitmen kuat dalam mendorong agar setiap aset daerah dapat memberikan nilai tambah bagi PAD.

“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Ronald.

Dalam diskusi itu, Ronald juga menanyakan pengelolaan aset berupa barang elektronik seperti laptop dan komputer. Menanggapi hal tersebut, Zulaifatun menjelaskan bahwa masa manfaat barang elektronik umumnya 3–4 tahun. Barang yang masih berfungsi baik tidak langsung dihapus, namun akan diganti apabila biaya perawatannya dinilai tidak efisien.

“Kebijakan serupa juga kami terapkan untuk kendaraan dinas,” tambahnya.

Menariknya, Zulaifatun turut mengungkapkan bahwa sebagian besar aset tanah milik pemerintah di Yogyakarta merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri saat ini.

“Banyak tanah pemerintah di Yogyakarta berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.

Kunjungan Komisi II DPRD Sulteng ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan optimal, serta mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.LIA