– Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri mereka telah diterima oleh Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian menerbitkan Keputusan (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat keduanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak mencantumkan alasan spesifik.

“Ya kalau namanya mundur di surat gak disebutkan, tentu saja kami gak tahu juga,” kata Pratikno di Kantor , , Senin (3/6/2024).

Pengunduran diri ini juga berarti Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe melepaskan penghasilan yang cukup besar.

Berdasarkan Presiden () No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Kepala Otorita IKN, total penghasilan Kepala Otorita IKN adalah Rp 172.718.840 per bulan, sementara Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan Rp 155.180.670 per bulan.

Selain itu, mereka juga memperoleh fasilitas dana operasional yang besar, dengan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 145.000.000.

Sebagai pengganti sementara, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Mereka diberi tugas untuk mempercepat program dan proyek pembangunan di IKN serta menyelesaikan permasalahan status tanah di wilayah tersebut.

Profil Ibu Kota Nusantara (IKN):

Ibu Kota Nusantara (IKN) terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan luas wilayah mencapai 2.561 kmĀ² dan berada di zona waktu UTC+8 (Waktu Indonesia Tengah).

IKN didirikan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Penetapan IKN sebagai ibu kota negara baru dilakukan pada 18 Januari 2022, dengan peresmian yang direncanakan pada 17 Agustus 2024.

Pemindahan ibu kota ini bertujuan untuk mengurangi beban sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan penduduk, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia dan menjadi simbol kemajuan bangsa serta identitas nasional baru.

Pembangunan IKN didasarkan pada prinsip-prinsip berkelanjutan, cerdas, manusiawi, dan berkeadilan. Prinsip berkelanjutan menekankan pada menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, sementara prinsip cerdas berfokus pada optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi.

Prinsip manusiawi menjamin kualitas hidup yang baik bagi seluruh penduduk, dan prinsip berkeadilan bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ekonomi bagi seluruh rakyat.*/LIA