PALU, HAWA — Polda Sulawesi Tengah memastikan proses penyidikan kasus penghinaan Guru Tua kini memasuki tahap gelar perkara. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) telah memeriksa 12 saksi dan 7 ahli di sejumlah kota besar.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyatakan penyidik terus bekerja secara profesional pada kasus ini sesuai prosedur hukum. Ia menyebut Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi memimpin labgsung tim penyidik dipimpin.
“Langkah penyidikan sudah menunjukkan perkembangan. Kami pastikan kasus penghinaan Guru Tua ini menjadi atensi penyidik,” kata Djoko di Palu, Rabu (2/7/2025).
Menurut Djoko, pemeriksaan berlangsung di beberapa kota, termasuk Bantul, Surabaya, dan Jakarta. Di Bantul, Yogyakarta, tim memeriksa empat saksi, termasuk terlapor MFP alias GFP. Sementara itu, masing-masing satu saksi menjalani pemeriksaan di Surabaya dan Jakarta.
Selain itu, penyidik telah memeriksa dua ahli dari Universitas Trisakti di Jakarta, yaitu ahli pidana dan sosiologi hukum. Pemeriksaan juga mencakup ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah.
Penyidik turut melakukan penggeledahan di Pondok Roudlotul Fatihah, Kelurahan Pleret, Kabupaten Bantul. Dari lokasi itu, tim menyita beberapa barang bukti seperti satu unit iPhone 13 Pro Max, MacBook Pro M1, AirPods, dan sejumlah pakaian serta akun email terlapor.
“Barang-barang tersebut kami sita untuk melengkapi pembuktian,” ujar Djoko.
Polda Sulteng menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan standar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rencana tindak lanjut berikutnya adalah menggelar perkara untuk menentukan status tersangka.
“Pelapor atau pihak keluarga bisa menghubungi Dirressiber atau tim penyidik untuk mengetahui perkembangan,” tutup Djoko.LIA