PALU, HAWA.ID – Ketua Fraksi PDIP, Achmad Alaydrus yang juga anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palu meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Tegas menindak spanduk yang dipasang di rumah ibadah.
Hal itu diungkapkan Achmad Alaydrus, saat mengikuti rapat pansus bersama Sekretaris Sat-Pol PP Kota Palu, Hafid Djakatare bersama kepada Bagian Hukum Pemkot Palu, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat gabungan DPRD Kota Palu.
“Terutama spanduk perorangan, misalnya spanduk wali kota. Disitu harusnya spanduk yang mencantumkan wali kota dan juga wakil wali kotanya,” jelasnya.
Ia menilai spanduk perorangan bisa masuk dalam kategori spanduk berbau kampanye. Untuk itu, dirinya berharap baik pemerintah maupun instansi harus wajib membawa lembaganya, bukan perorangan untuk melakukan pemasangan spanduk di rumah-rumah ibadah.
Ia menjelaskan, pada Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil mengatur tentang larangan pemasangan spanduk atau baliho perorangan di rumah ibadah di Kota Palu, di mana tugas dan fungsi Sat-Pol PP harus tegas menindak spanduk yang dipasang di rumah-rumah ibadah.
“Kalau untuk momersial, misalnya suatu produk tidak masalah, asal jangan mengatasnamakan jabatan, begitu juga anggota DPRD, harus membawa pimpinan dan sekwan untuk pemasangan spanduk di rumah ibadah,” jelasnya.LIA