PALU, HAWA.ID – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 DPRD Sulawesi tengah (Sulteng) meminta Gubernur merevisi Pergub No 42 Tahun 2017 tentang Pajak Air Permukaan. Penyesuaian Tarif dan Cara Perhitungannya, membuat Pergub yang mengatur tentang pajak atau retribusi bagi kendaraan truk yang berasal dari luar Sulteng dan bekerja di Wilayah Sulteng.
Selain itu, menyusun dan mendata kembali potensi-potensi pendapatan daerah khususnya potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten dan kota.
Hal ini diungkapkan pasus LKPD tahun 2022saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi hasil Pansus LKPJ Tahun 2022, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/5/2023).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng H Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida A Djanggola dan Wakil Ketua III Muharam Nurdin beserta Anggota DPRD lainnya. Adapun yang mewakili Gubernur yakni Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir beserta beberapa OPD lainnya.
Pada Paripurna tersebut DPRD Sulteng memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif melalui juru bicara Pansus LKPJ H Suriyanto. Dalam rekomendasi itu DPRD membagi 4 bagian besar yang terdiri dari 6 poin penting.
Pertama rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Badan Penanggulangan Bencana dan Bidang Sosial.
Kedua rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari Bidang Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perpustakaan, Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Penelitian Pengembamgan dan Inovasi Daerah.
Ketiga rekomendasi terhadap urusan pemerintahan pilihan diantaranya Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Koperasi dan UMKM, Transmigrasi, serta Data IPM yang kenaikan tanpa dasar.
Untuk rekomendasi terakhir yakni terhadap anggaran pemerintah daerah antara lain Aspek Pendapatan Daerah.
Selanjutnya dalam aspek belanja daerah, Pemda diharapakan melakukan belanja agar lebih efektif dan efisien. Seperti diketahui pada tahun 2022 belanja daerah merupakan yang paling rendah dibawah 90 persen, jika ditotal belanja keseluruhan hanya 88,82 persen.
Terakhir rekomendasi DPRD yaitu Keuangan dan Aset Daerah. Direkomendasi ini diharapkan bidang keuangan agar lebih ditekankan pada peningkaan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi dan fokus pada kebutuhan masyrakat, bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota secara merata dan berkesinambungan.
Selain itu, dibutuhkan dorongan dan stimulus kepada kabupaten/kota guna meningkatkan PAD dengan cara memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi.LIA