PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Sulteng, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara, sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Sulteng terkait permohonan harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun Ranperda yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi meliputi:

  1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Ekonomi Hijau;
  3. Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan;
  4. Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Kanwil Kemenkum Sulteng membahas substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional terhadap Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita bahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk diterapkan di daerah,” ujar Mahfud Masuara.

Mahfud menambahkan, aspek budgeting dan koordinasi antar-lembaga juga sangat penting, mengingat pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika melibatkan beberapa institusi seperti BNN dan Kepolisian. “Perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaan program ini berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar-lembaga sehingga tujuan utama melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dapat tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, Yusuf menekankan bahwa Ranperda yang dibahas bersifat strategis karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. “Empat Ranperda yang difasilitasi hari ini menyangkut isu-isu fundamental, mulai dari pencegahan narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Semua harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Yusuf.

Senada, Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum HAM dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas. “Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” ungkap Wiwik Jumatul Rofi’ah.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil dari fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.LIA