PALU, HAWA – Kepolisian Sektor Palu Barat mengamankan seorang pria berinisial RK (21), warga Ujuna, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penahanan bertujuan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup.
Polisi menangkap RK pada Senin (2/6) dan langsung menempatkannya di Rumah Tahanan Polsek Palu Barat. Dokumen resmi kepolisian menyebut RK membawa, memiliki, menguasai, dan menyembunyikan senjata api, amunisi, serta bahan peledak tanpa dokumen resmi. Polisi mendasarkan dugaan tindak pidana senjata ilegal ini pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat pada 1 Juni 2025 yang mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang menjadi dasar penahanan RK.
Surat perintah penahanan bernomor Sp-Han/22/VI/RES.1.17./2025/Unit Reskrim menyebut polisi menahan RK karena khawatir ia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Polisi menjadwalkan penahanan berlangsung selama 20 hari, sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025.
Dua personel Unit Reskrim, yaitu Ajun Inspektur Polisi Satu dan Brigadir Polisi Kepala, menangani proses penahanan RK. Atasan mereka menugaskan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Laporan Polisi yang terbit sehari sebelum penahanan.
Pihak Polsek Palu Barat menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.LIA