PARIGI, HAWA – Polisi menangkap dua pengedar sabu di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 30 Mei 2025. Petugas mengamankan SI (48) dan MU (43) di rumah mereka, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Warga melihat sejumlah pemuda sering keluar masuk rumah itu. Polsek Parigi menindak lanjuti laporan tersebut dan berujung pada penangkapan dua terduga pengedar sabu. Penggerebekan dilakukan setelah petugas mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi menemukan berbagai barang bukti saat menggeledah rumah pelaku. Di antaranya satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San. Selain itu, petugas juga menyita dua alat isap, satu kaca pireks berisi sabu, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, satu korek gas, satu sumbu, tiga unit ponsel Oppo, satu sendok dari pipet, empat plastik pembungkus sabu, dan dua alat isap lainnya.
Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka pengedar sabu. Petugas membawa SI dan MU ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian mendukung program pemerintah untuk melindungi generasi muda.
Tarigan juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan agar warga tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan polisi untuk meminta imbalan dalam kasus narkoba.
Lebih lanjut, Tarigan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi memerlukan peran aktif seluruh masyarakat.LIA