PALU, HAWA — Polisi memastikan dua orang meninggal dunia, menjadi korban dalam peristiwa longsor Poboya di Palu pada Selasa, (3/6). Insiden terjadi di lokasi tambang emas tanpa izin di Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kabag Ops Polresta Palu, AKP I Dewa Gede Meiriawan, menyampaikan bahwa satu korban meninggal di tempat kejadian, sementara satu lainnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Kami dari pihak kepolisian membenarkan kejadian tanah longsor di lokasi tambang Poboya. Dalam peristiwa tersebut, terdapat dua orang korban,” ujar Dewa Gede.
Di bawah pimpinan Kasat Sabhara telah mengerahkan Tim SAR dari Polresta Palu ke lokasi. Mereka bergabung dengan Kapolsek Mantikulore untuk memantau kondisi dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar, termasuk data identitas korban longsor di poboya tersebut, yang terus berlangsung hingga kini.
“Tim kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi menduga longsoran batu dari atas bukit menjadi penyebab utama yang menewaskan para penambang. Para korban tertimpa material saat berada di area bawah tambang. Kejadian ini mengulang kembali risiko lama yang selalu mengintai di kawasan penambangan emas ilegal.
Pihak kepolisian menyebut bahwa keterbatasan informasi menjadi tantangan dalam proses pendataan. Masyarakat di sekitar lokasi belum sepenuhnya bersedia memberikan keterangan. Polisi tetap berupaya mengumpulkan data secara bertahap dan mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas di area rawan longsor.
Hingga saat ini, status legalitas lokasi tambang belum dapat dipastikan. Tambang berada di dalam kawasan Kontrak Karya milik PT Citra Palu Minerals, namun aktivitas penggalian di Kijang 30 diduga tidak berizin.LIA