, HAWA.ID – Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak () Polda Sulteng tidak dapat meningkatkan perkara kasus dugaan perkosaan dan aborsi dilakukan oleh oknum petinggi partai IS, terhadap D dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sebab dinilai tidak ditemukan dua alat bukti sah.

“Hasil gelar perkara tidak ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga perkaranya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di , Senin ( 5/12).

Ia mengatakan, dengan adanya hasil gelar perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan sendirinya penyelidikan dihentikan. Lalu tinggal dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Wakil direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng Maspah mengatakan, mereka terakhir mendampingi DA (korban) pada saat dilakukan konfrontir dengan pelaku dan saksi. Menurut penyidik, kasus ini sulitn naik ke tingkat penyidikan, visum juga menunjukan tidak adanya .

“Tapi saat dikonfrontir penyidik, pelaku mengakui kalau sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri kepada korban,” ujarnya.

Saat ini korban memilih menempuh jalan kekeluargaan. Dan hasil konfrontir itu, penyidik menyampaikan kepada korban untuk mengutarakan langsung maksudnya kalaupun diatur kekeluargaan, agar dia (korban) langsung menyampaikan kepada tim kuasa mendampinginya.

“Itu sebagai wujud dan tanggung jawabnya sebagaimana ketika dia (korban) melaporkan untuk didampingi,” ucapnya.

Penyidik kata dia, tidak bisa juga menjerat pelaku dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual, walaupun pelaporan sudah ada penetapannya, tapi kejadiannya sebelum penetapan.

“Sehingga penyidik tidak bisa menjerat pelaku, sebab Undang-undang tersebut tidak berlaku surut,” pungkasnya.

Penyidik Polda Sulteng sendiri sudah periksa 4 orang saksi. IS dilaporkan oleh D melalui kuasa hukumnya tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Perempuan, terdiri dari Libu Perempuan, , KPPA, KPI, LBH APIK, dan LBH Catur Bhakti.

Laporan kepolisian tersebut teregister dengan LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA tanggal 24 Agustus 2022.MAL/LIA