PALU, HAWA.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026 yang membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut di wilayah pesisir.
Alfiani menilai perusahaan diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) meski telah lama beroperasi di wilayah pesisir.
“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” ujar Alfiani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, PT Pantas Indomaning telah beraktivitas sejak 2014 dengan memanfaatkan kawasan pesisir tanpa kelengkapan perizinan yang memadai. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan regulasi yang kerap menjadi celah bagi sebagian perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah.
Aktivitas perusahaan tersebut juga menjadi sorotan setelah muncul konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait proses pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan perusahaan setelah diakuisisi pada 2024.
Selain itu, aktivitas pengangkutan ore nikel oleh perusahaan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk terkait PKKPRL.
PKKPRL merupakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap aktivitas di ruang laut harus sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah pesisir.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alfiani yang juga alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas perusahaan perlu dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah juga merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning segera melengkapi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebelum melanjutkan operasionalnya.
DPRD menilai langkah ini penting untuk memastikan aktivitas industri di wilayah pesisir tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di kawasan pesisir Sulawesi Tengah.