PALU, HAWA.ID – Komisi IV Provinsi Sulteng menerima aksi damai dari pihak Organisasi Profesi Kesehatan Sulteng, serta melakukan audiensi terkait rancangan undang – undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur tentang bidang kesehatan yang kini telah memasuki tingkat pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Sidang Utama , Senin (28/11/2022).

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi-IV Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Pa’ada,MS, dan beberapa Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng yakni Dr.I Nyoman Slamet, Moh.Hidayat Pakamundi, Muh.Ismail Junus, Ibrahim A.Hafid, Rahmawati M.Nur, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta dalam kesempatan ini juga dihadiri salah satu Anggota Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng Aminullah BK.

Sementara dari pihak Organisasi Kesehatan Sulteng yang dikordinator oleh dr. Akbar yang tergabung dalam lima organisasi keprofesian yakni terdiri dari Ikatan Dokter (IDI) Wilayah Sulteng, Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Sulteng, Ikatan Apoteker (IAI) Sulteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng.

Ketua Komisi IV Dr.Ir.Alimuddin Pa’ada,MS memberikan kesempatan dari pihak Organisasi Kesehatan Sulteng untuk menyampaikan maksud dan tujuannya melakukan aksi damai.

Pada kesempatan itu, Koordinator Organisasi Kesehatan Sulteng dr.Akbar menyampaikan bahwa secara nasional saat ini organisasi kesehatan telah melakukan aksi damai terkait pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya sembilan undang – undang pada bidang kesehatan, sehingga dalam hal ini organisasi kesehatan keprofesian secara nasional melakukan penolakan secara tegas atas perubahan rancangan undang – undang tentang kesehatan oleh Omnibus Law.

dr.Akbar menyampaikan sikap pernyataan yang disuarakan secara nasional oleh organisasi keprofesian pada bidang kesehatan bahwa sehubungan dengan penetapan Program Legsilasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah terkait perubahan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law, maka dari itu organisasi kesehatan yang dimana telah diakui keberadaannya dan telah menjalankan fungsi serta perannya berdasarkan amanah undang-undang dibeberapa undang-undang (jek specialis bidang kesehatan UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan, serta organisasi yang mewakili lembaga konsumen kesehatan menyatakan 3 sikap penolakan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law beserta 12 alasannya yakni :

Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuia dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak adanya naska akademik yang dibicarakan bersama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofisnya, sosiologisnya, dan yuridisnya yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.
Menolak leberalisasi dan kapitalisme kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi Negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Adapun alasan penolakan RUU Kesehatan ini secara nasional yakni :

Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
Sentralisme kewenangan kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, serta mencederai semangat reformasi.
Memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif khususnya pada tingkat pendidikan kedoteran untuk mencapai tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan dan sejalan dengan masifnya investasi.
Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelanyanan kesehatan yang bermutu dan dilayani aleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing sehingga berpotensi mengancam keselamatan pasien.
RUU Omnibus Law kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk masyarakat.
Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia, dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada pada tanggungjawab kesehatan bukan lagi kepada presiden.
Dapat memicu kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualitas yang jelas.
RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
Atas dasar inilah organisasi kesehatan pada bidan keprofesian secara nasional menolak dengan tengas RUU Omnibus Law Kesehatan dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas serta menolak penghapusan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan alankah baiknya didorong lagi untuk penguatan UU tersebut.

Organisasi kesehatan bidan keprofesian wilayah sulteng meminta dukungan kepada DPRD provinsi sulteng dalam hal ini Komisi-IV DPRD provinsi sulteng agar kiranya secara bersama-sama menolak RUU Omnibus Law kesehatan tersebut serta meminta agar pernyataan ini dapat disampaikan kepada pihak DPR RI.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Pa’ada,MS, menyampaiakan bahwa tuntutan ini sangatlah wajar karena ini menyangkut keselamatan bagi umat manusia dan juga terkait masa depan organisasi kesehatan bidan keprofesian untuk menjadi labih baik dan bermutu serta berkompeten dalam bidangnya.

Dr.Ir.Alimuddin Pa’ada,MS menyampaikan agar kiranya selain tuntutan yang secara nasional itu, alangkah baiknya juga ada tuntutan khusus dari organisasi kesehatan wilayah Sulteng untuk penolakan RUU Kesehatan ini.

Sementara Dr.I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa agar kiranya pemerintah dapat memberikan beasiswa bagi anak-anak kita untuk bisa kuliah keluar negeri untuk profesi kedokteran guna mempelajari ilmu-ilmu kesehatan agar di daerah juga memilki tenaga-tenaga kesehatan yang lebih mumpuni dalam penanganan penyakit-penyakit yang sangat vital.

Sementara Moh.Hidayat Pakamundi, menyampaikan bahwa alangkah baiknya jikalau organisasi kesehatan membuat suatu draf yang dapat diberikan kepada pihak DPRD provinsi sulteng agar dapat dibicarakan secara meluas dan tentunya membawa nama lembaga DPRD provinsi sulteng, sehingga pernyataan penolakan ini dapat lebih kuat dan tersistematis.

“Atas nama komisi IV sangat mendukung aksi damai ini dan menyatakan bahwa menolak atas RUU Omnibus Law kesehatan tersebut,” tandas Alimudin Paada.*/LIA