PALU, HAWA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12/1/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
RDP berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi Nomor 80, Kota Palu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH, CES, dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Hasan Patongai, SH, Hartati, SH, dan Mahfud Masuara, SH.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua KPID Provinsi Sulawesi Tengah Andi Kaimuddin, Wakil Ketua KPID Ramadhan Tahir, serta anggota KPID Mita Meinansi, Muh. Faras, dan Yeldi S. Adel.
Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan KPID sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, KPID Sulawesi Tengah memaparkan kondisi aktual dunia penyiaran di daerah, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dan DPRD. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjamin penyelenggaraan penyiaran yang sehat, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menanggapi paparan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan peran KPID. Dukungan ini terutama dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kualitas konten siaran yang edukatif dan beretika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran dalam menciptakan iklim penyiaran yang kondusif.
“Penyiaran harus menjadi sarana informasi dan pendidikan, sekaligus media pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, serta menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah.LIA