PALU, HAWA — Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, meminta Pemerintah Kota Palu menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan ketentuan baru penggunaan Bank Pembangunan Daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah.

Muchlis menyampaikan hal ini usai pernyataan Komisi II DPR RI yang mengimbau pemerintah daerah kembali memakai BPD untuk kas umum daerah. Menurutnya, aturan tersebut mendukung penguatan lembaga keuangan milik daerah.

Muchlis mengatakan, “Ini aturan baru. Saya pikir nanti pemerintah Kota Palu akan kembali menaati aturan itu,” saat ditemui di ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu pernah menggunakan Bank Sulteng sebagai Rekening Kas Umum Daerah. Namun, kebijakan tersebut berubah dan berganti ke Bank Mandiri. Muchlis menyebut pemerintah pusat telah mengimbau agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti arahan ini.

“InsyaAllah Pak Wali Kota juga akan mengapresiasi imbauan tersebut,” tambahnya.

Muchlis menyampaikan bahwa jika pemerintah tidak menggunakan Bank Pembangunan Daerah, kebijakan transfer dana dari pusat bisa terpengaruh. Komisi II DPR RI juga sudah menyampaikan dampak tersebut dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Palu belum membahas isu ini secara resmi bersama pemerintah kota. Namun, pihak legislatif berkomitmen membangun komunikasi untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Memang kewenangannya ada di pemerintah kota, tapi DPRD juga akan berupaya mendorong agar kembali menggunakan BPD,” katanya.

Menurut Muchlis, arahan dari Komisi II DPR RI merupakan langkah untuk mendorong peran aktif BPD dalam pembangunan daerah. Ia menyebut, Pemerintah Kota Palu juga memiliki kepemilikan saham di Bank Sulteng, yang menjadi salah satu pertimbangan penting.

“Jangan semua disimpan di bank lain, kita juga harus berkontribusi ke BPD, apalagi kita punya saham di situ,” pungkasnya.*/LIA