PALU, HAWA.ID – Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir pada Rabu (24/7/2024). Namun sejumlah warga di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku sampai tahapan coklit berakhir, rumah meraka tidak dikunjungi oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih).
Tini, salah satu warga Kabupaten Sigi mengakui bahwa sampai berakhir masa Coklit, pantarih tidak mendatangi rumahnya. Kejadian semacam ini sudah terjadi beberapa kali ketika pesta demokrasi diselenggarakan.
“ini bukan kali pertama terjadi. Pada Pemilu legislatif 2024, Pantalih juga tidak datang ke rumah. Bahkan beberapa tetangga saya juga sepertinya tidak tercoklit karena tidak ada ditempeli stiker di rumah mereka,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah pemilih dalam keluarganya saat ini bertambah, karena salah satu anaknya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula. Sayangnya tidak dilakukan pemutahiran data oleh Pantarlih.
“Sepertinya ini petugas Pantarlih cuma kerja dari jarak jauh,. Hari Minggu kemarin saya dapat info dari Grup whatsapp perumahan tempat saya tinggal bahwa ada Pantarlih sedang melakukan coklit. Sampai malam hari rumah saya tidak juga dikunjungi, padahal jarak rumah warga yang membagikan foto aktifitas coklit tidak jauh dari rumah saya,” ujarnya.
Hal yang salam juga dialami oleh taufan, warga Pengawu, Kota Palu. Sampai berakhir masa coklit, tidak satupun petugas coklit yang datang ke rumahnya untuk melakukan pemutahiran data.
“Saya juga di Pengawu belum didatangi Pantarlih. Padahal saya sudah titip pesan sama maitua (isteri,red), kalau datang petugas Pantarlih jamu dengan baik. Tapi tidak datang-datang,” ujarnya.
Sebelumnya, ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan bahwa Bawaslu Sulteng, telah melakukan pengawasan tahap pertama proses Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di kabupaten/kota di Sulteng.
Dari hasil pengawasan itu, Bawaslu menemukan ada 60 kasus cacat prosedur yang tersebar di beberapa daerah.
Nasrun membeberkan 60 kasus itu diantaranya tiga kasus di kabupaten Sigi, dimana jumlah kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker.
15 kasus di Palu, Buol, Banggai, dan Banggai kepulauan, jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker. Selanjutnya 37 kasus di Sigi, Donggala, Banggai, dan Buol yang mana jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik Pemilu terakhir.
Kemudian lanjut Nasrun, lima kasus di Banggai kepulauan, dimana jumlah Pantarlih yang tidak mencoklik secara langsung.
Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan proses coklit tahap 1 sejak 27 Juni 2024, hingga 8 Juli 2024.KAL