JAKARTA, HAWA — Pemerintah menginstruksikan seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama Bulan Kemerdekaan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang terbit pada 28 Juli 2025.

Mensesneg Prasetyo Hadi menandatangani edaran tersebut untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah meminta seluruh kantor pemerintah pusat dan daerah serta warga untuk mengibarkan bendera secara serentak dan konsisten selama satu bulan penuh.

“Pengibaran bendera secara nasional memperkuat semangat persatuan dan penghormatan atas perjuangan para pahlawan,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Selain pengibaran bendera, pemerintah juga mengimbau instansi untuk memasang dekorasi bertema kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan poster. Semua elemen visual wajib mengikuti Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI yang dapat diakses melalui hut80ri.setneg.go.id.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan tekad bangsa dalam menjaga kedaulatan dan mendorong kemajuan berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan logo HUT ke-80 RI pada 23 Juli 2025 di Istana Negara, Jakarta. Logo ini menampilkan angka 80 berwarna merah dengan garis putih, melambangkan kesinambungan dan semangat persatuan nasional.

“Tema ini menjembatani harapan bangsa menuju masa depan yang cerah bagi generasi mendatang,” kata Prabowo melalui akun X resminya pada 23 Juli 2025.LIA