PALU, HAWA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026. Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, dalam keterangannya pada Minggu.
Nanang menilai potensi PAD Kota Palu hingga saat ini masih belum tergarap secara maksimal, terutama yang bersumber dari sektor pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Ia menegaskan, upaya peningkatan PAD harus menjadi perhatian serius pemerintah guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Potensi PAD Kota Palu masih belum tergarap maksimal, terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah,” ujar Nanang.
Sebagai juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu, Nanang meminta pemerintah daerah segera memperbaiki basis data wajib pajak agar lebih akurat dan terintegrasi. Selain itu, ia mendorong pengelolaan aset daerah dilakukan secara profesional dan optimal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Nanang menjelaskan, perubahan anggaran merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang dinamis serta memastikan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai landasan penguatan fungsi anggaran oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2026. Dalam aspek belanja, Fraksi PKB menyoroti masih dominannya belanja operasional yang dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan daerah. Karena itu, fraksi mendorong Pemerintah Kota Palu untuk mengalihkan sebagian belanja ke sektor-sektor yang lebih produktif, seperti pembangunan infrastruktur publik dan peningkatan layanan dasar masyarakat.
Selain itu, Nanang menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus didasarkan pada prinsip value for money, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami mendorong agar sistem informasi keuangan daerah dimanfaatkan secara optimal guna menjamin keterbukaan serta memudahkan publik dalam mengakses informasi anggaran,” tegasnya.
Nanang juga menyampaikan bahwa Fraksi PKB DPRD Kota Palu menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu dalam pelaksanaan kebijakan anggaran ke depan.LIA