PALU, HAWA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengeluarkan surat edaran yang menghimbau ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menggunakan jasa transportasi online dan transportasi umum setiap hari Jumat.

Surat edaran ini tertanggal 24 Mei 2025, dengan nomor: 500.15.10.1/189/Dis.Nakertrans. Edaran tersebut tertuju kepada ASN Sulteng, dan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta efisiensi anggaran, terutama belanja bahan bakar minyak.

Anwar Hafid menyampaikan tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, “Para Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas dan Fungsional agar menggunakan Jasa Transportasi Online pada setiap Hari Jumat saat bepergian menuju ke kantor dan pulang dari kantor menuju tempat tinggal.”

Kedua, ASN yang tinggal di wilayah yang memiliki layanan transportasi umum, seperti ojek motor dan angkutan kota, agar lebih mengutamakan penggunaan moda transportasi tersebut. Ketiga, penggunaan kendaraan dinas setiap Jumat hanya boleh untuk kegiatan yang bersifat penting dan situasional.

Surat edaran ini menjadi bagian dari kebijakan efisiensi BBM dan dukungan terhadap layanan transportasi lokal. Gubernur juga mencantumkan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu sebagai bagian dari pelaksanaan koordinasi antar instansi.

Kebijakan Serupa di Daerah Lain

Sebelum Sulawesi Tengah, beberapa daerah telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak April 2025 mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mendukung keberlanjutan moda transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, dan KRL.

Kota Surabaya juga menginstruksikan ASN dan tenaga kontrak untuk naik angkutan kota setiap Jumat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan program “Friday Car Free” di kawasan Gedung Sate dengan kebijakan yang mirip.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai sektor karena sejalan dengan upaya pengurangan emisi karbon dan penghematan anggaran operasional kendaraan dinas.

Di Sulawesi Tengah, penggunaan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas untuk operasional ASN masih umum, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi umum. Penerapan surat edaran ini dinilai memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.LIA