PALU, .ID – DPRD menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (PKSD), Senin 23 Oktober 2023 di Sriti Convention Hall Palu. Beberapa Anggota DPRD yang hadir dalam uji public tersebut adalah Ridwan Yalidjama, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasaua. Narasumbernya masing-masing Nasrullah Muhammadong, Mohammad  Azir, Sofyan serta kepala OPD lingkup Pemda .

Ranperda PKSD diketahui telah tertuang dalam beberapa kerangka regulasi perundang-undangan tentang kerja sama daerah. Sederet regulasi itu antara lain UU No.23 tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri No 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri No.25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri.

Mengacu oada regulasi itu, maka urgensi kerja sama daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan ekonomi dan , dan mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.

Anggota DPRD Sulteng Elisa Bungga Allo menilai Ranperda PKSD begitu penting dalam penyelenggaraan kerja sama daerah serta kerja sama dengan daerah-daerah lain atau kerja sama daerah antar provinsi. Karena kerja sama daerah merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam mewujudkan urusan pemerintahan yang lebih baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Elisa Bungga Allo berharap kiranya tersebut lebih cepat dalam proses penyempurnaannya sehingga dapat segera mungkin disahkan dalam sidang . Sekaligus secepatnya menjadi peraturan daerah.*/LIA