PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Poso melaksanakan konsultasi ke , Selasa (30/5/2023).
Rombongan Poso diterima di ruang Baruga lantai 2 . Mereka disambut, Muhaimin Yunus Hadi, Yus Mangun dan Mohammad Nur Dg. Rahmatu serta Kepala Bidang Perundangan Undangan .

Poso dalam konsultasi ini ingin mempelajari tugas dan kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) serta terkait hal menyangkut aste daerah.

Dalam pertemuan ini, pihak DPRD menjelaskan secara umum tugas dan kewenangan Banmus. Yakni antara lain menyusun rencana kerja alat kelengkapan dewan, menciptakan agenda DPRD untuk 1 masa sidang serta memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

Kemudahan menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran dan pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD. Termasuk merekomendasikan pembentukan panitia khusus dan tugas lain yang diputuskan dalam rapat .

Sedangkan terkait pengelolaan aset daerah, secara umum pihak DPRD menejelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif. Yang dimulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.*/