MORUT, HAWA.ID – Banyaknya kesenjangan dan persoalan yang terjadi antar pekerja baik tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja lokal sangat berpotensi terjadinya konflik horizontal antar pekerja.
Terkait hal itu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi masalah pertambangan mengunjungi langsung PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI) di kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara pada Kamis (9/02/2023).
Kunjungan kerja di PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI) itu diterima langsung oleh Penanggung jawab Teknik Lingkungan (PTL) PT.GNI Dadan Suherman, Operation PT.GNI Haryanto, dan beberapa tenaga staf PT.GNI.
Sonny Tandra selaku ketua komisi III DPRD Sulteng menyampaikan bahwa maksud dan tujuan daripada kunjungan kerja tersebut adalah terkait kasus yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas mengenai kejadian konflik yang terjadi di area perusahaan beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Nasdem itu dalam kesempatan yang sama juga meminta kepada pihak PT. GNI untuk biasa segera bersama-bersama mendorong pembentukan serikat pekerja.
Hal itu juga berdasarkan Undang-undang yang ada, dalam ketentuan umum UU No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan UU No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 disebutkan bahwa organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.
Selain itu, organisasi ini juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan.
Hal ini dikarenakan organisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
“Saya juga berharap kalau bisa kita sama-sama mendorong supaya ada serikat pekerja di sini masukan-masukan ini tentu kami harapkan tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja namau juga pada pihak PT. GNI sendiri” kata Sonny Tandra.
Sementara itu Ketua Komisi-IV Dr.Ir.Alimuddin Paada, yang juga hadir dalam kunjugan kerja gabungan komisi itu menyampaikan soal arah kebijakan perusahaan terhadap Karyawan Lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan, fasilitas tempat tinggal tenaga kerja.*/LIA