PALU, HAWA.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan menerima sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Sembilan raperda yang dimaksud adalah empat raperda prakarsa DPRD Sulteng, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, tentang Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Sementara lima lainnya adalah usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023-2027.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulteng dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.
Persetujuan ini dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap penjelasan Gubernur Sulteng atas pengajuan Raperda Prakarsa DPRD dan lima Raperda dari Pemprov Sulteng.
Namun, sebelum dibahas pada tingkat selanjutnya, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan dari kesembilan Raperda tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah dalam pandangan umum fraksinya, mengatakan, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, regulasinya juga hendaknya mengatur tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah.
“Secure data, adalah hal yang penting untuk dilakukan, mengingat telah banyak kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat,” kata Wiwik.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, pihaknya menyampaikan catatan, antara lain, bahwa secara khusus pihaknya ingin memberikan perhatian terkait kewenangan pengawasan sumber daya kelautan, terutama aktivitas illegal fishing.*/LIA